Bupati Toraja Diperiksa Sebagai Tersangka
Senin, 13 Nov 2006 17:12 WIB
Makassar - Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2006, Amping Situru selaku Bupati Tana Toraja, Sulsel akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel setelah 5 bulan berselang.Pemeriksaan dilakukan di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin (13/11/2006).Amping diperiksa terkait dengan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk periode 2001-2004. Bupati yang telah menjabat dua periode ini dinilai ikut terlibat dalam penyelewengan uang negara sebesar Rp 3,8 miliar.Duit ini dinilai telah disalahgunakan. Dari data yang dihimpun, ada sejumlah item penyelewengan dalam kasus ini. Antara lain dana tak tersangka sebesar Rp 2,3 miliar. Dana ini sedianya digunakan untuk bantuan sosial dan bencana alam, namun malah dibagi-bagikan ke sejumlah LSM dan Ormas Kepemudaan, serta untuk perjalanan dinas.Belum lagi Pemkab juga menganggarkan dana penghubung, yang digunakan untuk memperlancar sejumlah urusan Pemkab. Padahal, keberadaan dana penghubung ini tidak dibenarkan.Amping hadir di Kejati sejak pukul 08.30 Wita. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 17.00 Wita. Saat pulang, Amping tampak lelah, sambil dikawal sejumlah orang terdekatnya. Jurnalis tidak memperoleh keterangan darinya.Selain Amping, dua orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah CL Palimbong, mantan Wakil Bupati periode 1999-2004, dan Andarias Palinopopang, mantan Sekda yang kini menjabat sebagai wakil Bupati Toraja.
(gun/sss)











































