Saksi Ahli dari JPU: Aniek Alami Gangguan Jiwa
Senin, 13 Nov 2006 17:09 WIB
Bandung -
Kondisi kejiwaan Aniek Qori'ah (31), terdakwa pembunuh 3 anak kandungnya, terus ditelusuri di persidangan. Saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Aniek mengalami gangguan jiwa."Tetapi saya belum tahu tingkat gangguan jiwa terdakwa karena saya tidak ikut memeriksa. Namun jika dilihat apa yang dilakukan kepada anak kandungnya, saya menduga dia mempunyai masalah di kejiwaannya," kata psikiater dari RS Hasan Sadikin Bandung Tatang Mochtar.Hal ini disampaikan Tatang usai memberikan kesaksian dalam sidang Aniek di PN Bandung, Jalan Marhadinata, Senin (13/11/2006).Dalam kesaksian di persidangan, Tatang menjelaskan seseorang yang pikirannya normal tetapi menganut waham tertentu sehingga sanggup melakukan perbuatan yang tidak masuk akal sehat bisa disebut mengalami gangguan jiwa.Berdasarkan ilmu kejiwaan, menurut dia, pikiran terbagi menjadi 3 komponen yakni bentuk, jalan, dan isi. Bila salah satunya terganggu, seseorang bisa dimaksukkan mengalami gangguan jiwa. "Jika sudah melakukan sesuatu tindakan di luar akal sehat, 3 komponen pikiran itu terganggu semua dan itu masuk ganguan jiwa berat," ujarnya.Untuk mengatakan seseorang mengalami ganggunan jiwa, lanjut Tatang, harus diperiksa secara holistik baik dari sisi biologis, psikologis, dan sosiologis.Majelis hakim yang diketuai Imam Syafei memutuskan melanjutkan sidang pada 20 November dengan agenda pemeriksaan terdakwa."Ibu Aniek, saya harap baik-baik di tahanan. Persiapkan diri untuk sidang minggu depan," kata Imam.Nah, kesaksian dari saksi ahli JPU ini menguatkan keterangan saksi ahli dari kuasa hukum Aniek, Dr Sukardiansyah, pada sidang 2 minggu lalu yang juga menyatakan Aniek mengalami gangguan jiwa berat. Oleh karena itu kuasa hukum Adardam Achyar meminta majelis hakim untuk menghentikan persidangan karena terdakwa dinilai tidak bisa mengikuti jalannya persidangan.
(aan/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































