Eks Ketua DPRD Denpasar Dituntut 18 Bulan Penjara

Eks Ketua DPRD Denpasar Dituntut 18 Bulan Penjara

- detikNews
Senin, 13 Nov 2006 17:04 WIB
Denpasar - Para jaksa memberikan tuntutan yang seragam kepada semua terdakwa kasus korupsi APBD DPRD Bali dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali periode 1999-2004. Semua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Bahkan beberapa terdakwa sudah divonis bebas.Nah, kini tuntutan dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan juga disampaikan JPU Ridwan Kadir terhadap terdakwa mantan Ketua DPRD Kota Denpasar Ketut Sukita periode 1999-2004.Tuntutan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/11/2006) di Jalan Sudirman, Denpasar, Bali."Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan penjara 1 tahun 6 bulan " kata JPU Ridwan. Terdakwa kini kembali menjabat sebagai Ketua DPRD Denpasar.Pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Nyoman Gede Wirya, JPU Ridwan menyatakan terdakwa melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Denpasar sebesar Rp 4,2 miliar.JPU Ridwan menuntut terdakwa dengan dakwaan subsider, yaitu pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 (b) UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa dijerat dakwaan subsider karena dakwaan primer tidak terbukti, yaitu tidak terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri.Terdakwa dinyatakan menyalahgunakan wewenang dengan membuat keputusan pencairan tunjangan kesejahteraan, dana berupa asuransi jiwa, dana purnabakti, dan kompensasi kerja senilai Rp 43 miliar.Sebelumnya, Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa, Wakil ketua DPRD Bali IBP Suryatmaja, dan 22 anggota mantan DPRD Bali periode 1999-2004 dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Sebanyak 15 mantan anggota DPRD Bali di antaranya sudah divonis bebas. (gds/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads