Panji Satria (25) tak bisa melanjutkan pernikahan dengan kekasihnya karena tersandung kasus pembunuhan. Pria tersebut membunuh wanita berinisial ET (32), teman kencannya yang berkenalan lewat aplikasi online.
Dilansir detikSumut, Panji kini harus mendekam di tahanan di Polrestabes Medan setelah ET tewas di kamar kosnya di Jalan Pelajar, Medan. Pelaku dibawa ke rumah tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023) sore, dengan baju tahanan dan tangan diborgol.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Panji sudah berstatus tersangka. Ia disangkakan diduga membunuh ET dengan cara mencekik korban. "Korban meninggal karena dicekik tersangka. Dia sudah ditahan," kata Fathir dilansir detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, terungkap pula motif Panji membunuh ET. Ia membunuh teman kencannya itu setelah keduanya berhubungan badan. Panji mencekik korban karena hendak mengambil kalung korban.
"Niat ingin mencuri itu muncul ketika tersangka melihat korban memakai kalung," tambahnya.
Sementara itu, dari keterangan sepupu tersangka, Frans, Panji menyerahkan diri pada Sabtu (2/12) malam, padahal besoknya, Minggu (3/12), tersangka bakal menikah.
Menurut Frans, Panji berkenalan dengan ET sejak satu bulan lalu lewat aplikasi online. ET menawarkan jasa prostitusi dan tersangka pun menyetujui.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Saat Sederet Fakta Pilu Suami di Blitar Habisi dan Cor Jasad Istrinya':