Gara-gara Kawat dalam Obat, Konimex Digugat Rp 1 Miliar
Senin, 13 Nov 2006 16:26 WIB
Solo - Rakimin sakit kepala dan membeli obat Paramex. Tak dinyana, ada seutas kawat dalam tablet itu. Dia pun menggugat produsennya, PT Konimex.Jika gugatan yang diajukan warga Solo ini dipenuhi hakim, maka bisa jadi obat sakit kepala Paramex akan menjadi obat termahal di dunia. Satu tablet harganya Rp 1 miliar.Rakimin, warga Kampung Sumber Nayu, Kadipiro, Banjarsari, Solo, Senin (13/11/2006) mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo dengan nomor registrasi No 40/Pdt.G/2006/PN SKH. Yang digugat adalah PT Konimex selaku produsen Paramex.Kuasa Hukum Rakimin, Muhammad Syaifudin, memaparkan sekitar sebulan lalu, Rakimin merasakan sakit kepala, dan seperti biasanya dia membeli obat sakit kepala Paramex. Namun ketika bungkusnya dibuka dan hendak diminum, terdapat kawat panjang melintang dalam tablet tersebut.Akibatnya, lanjut Syaifudin, setiap sakit kepala, kliennya menjadi trauma, syok dan khawatir jika hendak mengonsumsi Paramex maupun obat sakit kepala lainnya. Padahal selama bertahun-tahun Rakimin telah mempercayakan produk Paramex jika mengalami sakit kepala."Apalagi faktanya obat itu telah beredar luas di masyarakat. Jika obat cacat seperti itu sampai dikonsumsi akan membahayakan kesehatan konsumen. Seharusnya obat yang rusak dan cacat seperti itu tidak diedarkan," kata Syaifudin.PT Konimex dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 8 Ayat 3, yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar.Selain mendesak penarikan seluruh obat sakit merek Paramex yang ada di pasaran karena membahayakan masyarakat, penggugat juga merasa dirugikan materiil maupun immateriil. Kerugian materiil sebesar Rp 750, sedangkan kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar.PT Konimex juga diminta menyatakan permintaan maaf lewat sejumlah media massa cetak lokal dan nasional dengan ukuran seperempat halaman selama tiga hari berturut-turut dan permintaan maaf lewat televisi nasional dengan durasi 30 detik.Pihak PT Konimex mengaku belum mengetahui adanya gugatan itu. External Manager PT Konimex, Tanto Nugroho, mengaku tidak yakin terjadi kekeliruan fatal seperti itu dalam produksi obat-obatan di perusahaannya. Namun demikian dia mempersilakan jika ada pihak yang melakukan gugatan."Kami tunggu saja tembusan gugatan itu untuk kami pelajari. Yang pasti kami selalu melakukan audit produk sangat ketat sebelum dipasarkan. Audit dilakukan hingga dua kali, termasuk menggunakan metal detector, sehingga kami yakin tidak mungkin ada kawat masuk dalam produk," paparnya saat dikonfirmasi.
(mbr/sss)











































