Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Dirut PT Pupuk Kaltim

Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Dirut PT Pupuk Kaltim

- detikNews
Senin, 13 Nov 2006 15:23 WIB
Jakarta - Ketua majelis hakim yang menangani dugaan korupsi pengadaan fasilitas direksi PT Pupuk Kaltim menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Omay K Wiraatmadja. Alasan hakim, belum ada relevansi untuk melakukan penangguhan penahanan Dirut PT Pupuk Kaltim tersebut."Sampai saat ini kami melihat belum ada relevansinya untuk melakukan penangguhan penahanan," kata ketua majelis hakim Sri Mulyani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (13/11/2006).JPU yang diketuai Ninik Mariyanti meminta hakim menolak eksepsi kuasa hukum Omay. Dia meminta hakim melanjutkan perkara tersebut.Alasannya, eksepsi penasihat hukum dinilai tidak ditopang alasan hukum yang kuat, serta telah memasuki materi pokok perkara yang masih perlu pembuktian.Mengenai isi eksepsi bahwa PN Jaksel tidak berwenang menangani perkara Omay, JPU tidak sependapat. Alasannya, PN Jaksel berwenang memeriksa karena kantor perwakilan PT Pupuk Kaltim terletak di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Selain itu tempat tinggal mayoritas 42 saksi berlokasi di daerah Jakarta Selatan. Begitu juga dengan tempat tinggal terdakwa yang berada di Jalan Kemang Selatan.Sementara mengenai keberatan kuasa hukum bahwa Timtas Tipikor bukan lembaga yang diakui oleh UU Pemberantasan Korupsi sehingga dakwaan atas hasil kerjanya tidak bisa diterima dan mengandung cacat hukum, tidak dianggap oleh JPU. JPU menilai hal itu bukan termasuk objek eksepsi. Dalam Keppres Nomor 11/2005 tentang Timtas Tipikor dinyatakan Timtas bertugas antara lain melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai aturan hukum pidana yang berlaku. Dalam perkara terdakwa Omay, penanganan perkaranya dilakukan sesuai prosedur KUHP. (umi/nrl)


Berita Terkait