Indonesia berhak memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada seseorang yang berjasa untuk bangsa dan negara. Hal ini sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengabdian semasa hidup mereka.
Biasanya, gelar Pahlawan Nasional diberikan oleh pemerintah menjelang peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November. Berikut informasi selengkapnya soal prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
Apa itu Gelar Pahlawan Nasional?
Hal-hal tentang gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada tokoh-tokoh yang memenuhi syarat pemberian gelar dan lolos seleksi daftar pengusulan Calon Pahlawan Nasional (CPN). Dilansir situs Indonesia.go.id, berikut prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi tokoh Calon Pahlawan Nasional (CPN).
- Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati atau Walikota setempat;
- Bupati atau Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat;
- Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian;
- Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua TP2GD kepada Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP);
- Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial atau Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi;
- Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian;
- Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum TP2GP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya;
- Upacara penganugerahan Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November.
Syarat Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang atau tokoh untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Apa saja?
1. Syarat Umum
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
2. Syarat Khusus
- Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia;
- Semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi;
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.