Si Kembar Rihana-Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara

Si Kembar Rihana-Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 05 Des 2023 15:01 WIB
Polisi menangkap si kembar Rihana dan Rihani, tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Keduanya kini berbaju tahanan.
Potret Si Kembar Rihana Rihani Berbaju Tahanan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.

"Rihana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ITE dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono saat dihubungi, Selasa (5/12/2023).

Terdakwa Rihana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan terdakwa Rihani divonis hukuman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penggelapan. Rihani dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Untuk Rihani terbukti melakukan penggelapan dengan hukuman 3 tahun penjara," kata Arif.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa Rihana dan Rihani dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.

"Masing-masing selama 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," kata Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan, Hasbullah, saat dihubungi, Rabu (22/9).

Jaksa meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong sehingga mengakibatkan kerugian pada konsumen dalam transaksi elektronik.

Duduk Perkara

Dilansir SIPP PN Tangerang, kasus ini bermula pada Maret 2021 terdakwa mulai berjualan berbagai jenis produk elektronik merek Apple berupa iPhone, iPad, MacBook, Apple Watch, dan AirPods pada fitur Instagram Story melalui akun Instagram bernama @nannarihanna milik terdakwa. Terdakwa menjual produknya dengan harga di bawah pasaran dengan potongan harga untuk iPhone sebesar Rp 500 ribu, iPad sebesar Rp 500 ribu, MacBook sebesar Rp 700 ribu, Apple Watch sebesar Rp 200 ribu, dan untuk AirPods sebesar Rp 200 ribu.

Selain itu, terdapat sistem promo dan tawaran bonus atau hadiah menarik lainnya dengan sistem pre-order selama 2 minggu untuk membuat para pembeli tertarik untuk melakukan pre-order kepada terdakwa. Kemudian, terdapat para reseller yang menawarkan diri untuk menjadi reseller-nya dan terdakwa membolehkannya.

Singkat cerita, Rihana dan Rihani melakukan transaksi jual beli dengan reseller-nya. Awalnya berjalan lancar, hingga akhirnya ada reseller yang mengeluhkan produk yang dipesan tak kunjung diterima. Para korban disebut mengalami kerugian hingga Rp 8,5 miliar.

"Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian kepada Saksi Masayu Nurul Hidati sekitar Rp 2.525.200.000 (miliar), kepada Saksi Fahmi Alam Permana sekitar Rp 384.000.000 (juta), saksi Junita Wedaringtyas sekitar Rp 5.331.100.000 (miliar) dan saksi Dita Murgitasari sekitar Rp 335.300.000 (juta), sehingga total kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa adalah sekitar Rp 8.575.600.000, (miliar), yang mana kerugian daripada reseller tersebut uangnya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa," katanya.

Lihat juga Video 'Penampakan Si Kembar Rihana-Rihani saat Tiba di Kejari Tangsel':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads