Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 11.830.844.400 (Rp 11,8 miliar) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hasbi tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Kami sudah bicara bahwa kami tidak akan mengajukan eksepsi meskipun ya surat dakwaan kita sudah dengar ada hal-hal yang menurut kami agak nggak pas dan nggak kena. Akan tetapi bagi kami sekarang ini yang perlu adalah untuk segera kita melakukan pemeriksaan perkara ini secara baik dalam arti bahwa semua hal dari perkara ini busa diungkap kebenarannya," kata kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Maqdir ingin pembuktian perkara kliennya dilakukan dengan cepat. Dia mengusulkan persidangan digelar dua kali dalam seminggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, kami berharap bahwa persidangan akan dilakukan secara cepat kalau perlu Yang Mulia, kami usulkan supaya pemeriksaan terhadap perkara ini dilakukan dalam persidangan seminggu dua kali," ujarnya.
Dia juga meminta kebebasan waktu untuk bisa berkonsultasi dengan Hasbi Hasan. Dia ingin semua tim kuasa hukum dapat berkonsultasi dengan Hasbi Hasan.
"Kemudian yang kedua dalam rangka, kami bisa berkonsultasi dengan Saudara Terdakwa ini, kami mohon dengan hormat agar supaya kami diberi waktu yang cukup dalam arti bahwa termasuk di antaranya misalnya di lingkungan pengadilan ini agar kami diberi kesempatan yang cukup untuk berkonsultasi dengan Saudara Terdakwa. Tidak hanya 1 orang dari penasehat hukum yang bisa menemui Saudara Terdakwa, itu Yang Mulia," ujarnya.
Hakim Ketua Toni Irfan mengatakan keputusan tak mengajukan eksepsi merupakan hak Hasbi Hasan. Dia meminta tim kuasa hukum Hasbi berkoordinasi dengan jaksa terkait permintaan waktu konsultasi.
"Yang ketiga yaitu adanya koordinasi antara Terdakwa dengan penasehat hukum Terdakwa. Nanti silakan berkoordinasi dengan Pak penuntut umum, dengan semua ya. Karena kami hanya memberikan suatu batasan tapi kewenangan ada pada penuntut umum. Dan kami berharap juga dari penuntut umum ada sinergisitas antara penasehat hukum dengan penuntut umum untuk berkoordinasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan persidangan, dengan hak-hak daripada Terdakwa," ujar Hakim Toni.
Hakim juga menanggapi permintaan kuasa hukum Hasbi terkait jadwal sidang agar digelar dua kali dalam satu pekan. Hakim mengatakan keputusan itu akan ditentukan dengan melihat perkembangan situasi persidangan.
"Terhadap persidangan kita minta dengan tepat waktu jam 10.00 WIB kita laksanakan dan kita melihat keadaan situasinya, apabila memungkinan persidangan kita laksanakan 2 kali dalam seminggu ya. Kita lihat dulu kondisinya," ujarnya.
Kemudian, jaksa mengusulkan persidangan Terdakwa Dadan dan Hasbi Hasan digabungkan. Menurut jaksa, majelis hakim dan saksi dalam dua perkara itu sama.
"Kami mengusulkan Yang Mulia, untuk efektif persidangan ini karena juga agendanya sama, pemeriksaan saksi, kami mengusulkan apabila Yang Mulia berkenan, bisa digabungkan Yang Mulia, karena saksi juga sama, kemudian majelis juga sama, biar efektif persidangannya kami mohon, usul untuk digabungkan," usul jaksa.
Kuasa hukum Hasbi, Maqdir menolak usulan penggabungan sidang tersebut. Dia meminta persidangan perkara Hasbi dan Dadan tetap dipisah.
"Yang Mulia, kalau kami sementara melihatnya perlu dipisah terlebih dahulu karena kami tidak tahu sudah sampai tingkat apa pemeriksaan perkara yang lain yaitu perkaranya Dadan Tri Yudianto ini. Sehingga kami khawatir nanti kalau andai kata ada saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam perkaranya Dadan kan tidak juga mungkin tidak diperiksa dalam perkara ini, sehingga untuk sementara Yang Mulia, kami menghendaki supaya dipisah terlebih dahulu," ujarnya.
Hakim Toni mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan persidangan Dadan dan Hasbi terkait usulan penggabungan tersebut. Sidang Hasbi ditunda untuk agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (12/12).
"Untuk kita dapat digabungkan atau tidak dapat digabungkan kita lihat pada perkembangan persidangan yang akan datang," kata Hakim Toni.
"Siap, Yang Mulia," timpal jaksa.
"Untuk pemeriksaan hari ini kita tunda ke hari Selasa di tanggal 12 Desember 2023 dengan agendanya pembuktian dari penuntut umum dan diperintahkan penuntut umum untuk menghadapkan kembali Terdakwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan," lanjut Hakim Toni.
(mib/yld)