KPID Jateng Data TV Kabel Lokal
Senin, 13 Nov 2006 09:00 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng Bidang Perizinan mulai Senin (13/11/2006) ini melakukan pendataan terhadap TV Kabel/Berlangganan yang belakangan ini marak di kawasan blank spot, kawasan yang umumnya tidak bisa menangkap siaran TV UHF/VHF. Pendataan dilakukan dengan penyebaran formulir pendaftaran sementara tentang kepemilikan dan lokasi keberadaan sentra-sentra TV Kabel/Berlangganan yang selama ini dikelola pihak swasta."Pendataan ini penting dilakukan karena sentra TV Kabel/Berlangganan termasuk jenis Lembaga Penyiaran Berlangganan yang terikat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI No. 3/P/KPI/08/2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)," kata Koordinator Bidang Perizinan KPID Jateng, Wisnu T Hanggoro, dalam penjelasan tertulisnya pada detikcom. Wisnu menuturkan, tiap pengelola sentra wajib mendaftarkan diri selambatnya tanggal 30 November 2006. Dan untuk keperluan itu KPID Jawa Tengah membuka konsultasi gratis bagi yang berkepentingan melalui telepon 024-8447803, email kpid-jateng@indo.net.id atau datang langsung pada jam kerja di kantor KPID Jl. Tumpang Raya 84, Semarang. Pendataan TV Kabel/Berlangganan Lokal tersebut terkait dengan persiapan Bidang Perizinan KPID Jateng melaksanakan proses perizinan bagi semua lembaga penyiaran yang sedianya akan dimulai Januari 2007. "Sebagai pilot project, awal Desember nanti akan dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) bagi dua stasiun TV Lokal dan dua stasiun radio yang telah mengajukan permohonan IPP ke KPID,"kata Wisnu.EDP adalah salah satu tahapan proses perizinan lembaga penyiaran, setelah melewati verifikasi administratif dan verifikasi faktual, untuk mendapatkan rekomendasi KPID yang akan ditindaklanjuti dengan Forum Rapat Bersama (FRB) antara KPI bersama pemerintah. Berdasarkan hasil FRB inilah KPI akan mengeluarkan IPP bagi lembaga penyiaran yang layak. Dalam rangka persiapan perizinan itu, pada tanggal 29 November nanti KPID akan mengadakan workshop peningkatan kapasitas dan proses perizinan bagi lembaga penyiaran komunitas. Sedangkan bagi TV Kabel/Berlangganan Lokal akan diadakan sosialisasi peraturan perundangan bidang penyiaran pada tanggal 21 Desember 2006.
(nrl/nrl)











































