Wamenkumham Eddy Lawan Status Tersangka, KPK Siap Hadapi

Wamenkumham Eddy Lawan Status Tersangka, KPK Siap Hadapi

Adrial akbar - detikNews
Senin, 04 Des 2023 19:08 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Foto: Yogi Ernes/detikcom
Jakarta -

Wamenkumham Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan tersebut.

"Kami tentu siap hadapi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/11/2023).

Ali mempersilakan Eddy mengajukan praperadilan karena hal itu merupakan hak tersangka. Lebih lanjut, Ali menegaskan, semua proses penyidikan yang dilakukan KPK sesuai dengan hukum yang telah berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan sebagai suatu hak tersangka. Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya, Eddy Hiariej tidak terima jadi tersangka oleh KPK di kasus suap. Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ADVERTISEMENT

"Sudah ditunjuk hakimnya, hakim tunggal Estiono," kata jubir PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (4/12).

Ikut menggugat juga dua tersangka lainnya di kasus itu, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara. Gugatan itu mengantongi nomor 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

"Sidang pertama pada 11 Desember 2023," ujar Djuyamto.

Adapun kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah.

"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara, dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).

KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat (1/12).

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Simak juga Video: Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Seusai Diperiksa KPK

[Gambas:Video 20detik]



(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads