Pengacara: Gusti Tidak Serahkan Diri, tapi Klarifikasi Kasus

Pengacara: Gusti Tidak Serahkan Diri, tapi Klarifikasi Kasus

- detikNews
Senin, 13 Nov 2006 07:18 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Mayjen (Purn) Gusti Syarifudin, Alben Tua Siringo Ringo menegaskan kedatangan kliennya ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tidak untuk menyerahkan diri. Namun untuk klarifikasi atas kasus yang selama ini disangkakan kepadanya."Dia tidak setuju dengan istilah itu (menyerahkan diri). Dia datang untuk klarifikasi," kata Alben saat dihubungi detikcom, Senin (13/11/2006).Alben menjelaskan, selama 5 bulan terakhir, kliennya berada di salah satu rumah sakit di Singapura untuk menjalani perawatan atas penyakit yang diidap kliennya itu. "Jadi tidak benar kalau beliau diberitakan kabur danmasuk dalam DPO. Dia pergi untuk berobat dan betul dia sakit jantung, darah tinggi, dan diabetes. Dan itu didukung surat dari RS di Singapura," ujarnya.Menurutnya, kliennya siap jika sewaktu-waktu harus menjalani proses hukum dan ditahan sewaktu-waktu. "Kalau nantinya ada proses hukum, dia siap dan akan menghadapinya," tegasnya. Mayjen (Purn) Gusti Syarifudin sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging sejak Juli 2006 lalu. Gusti kemudian dinyatakan masuk dalam DPO dan pada Minggu 12 November akhirnya menyerahkan diri ke Polda Kaltim. (ary/rmd)


Berita Terkait