Bandar Pengendali Kurir Sabu di Jakut Diburu, Komunikasi Pakai Nomor AS

Bandar Pengendali Kurir Sabu di Jakut Diburu, Komunikasi Pakai Nomor AS

Antara News - detikNews
Senin, 04 Des 2023 16:36 WIB
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi (ANTARA/Abdu Faisal)
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi (ANTARA/Abdu Faisal)
Jakarta -

Polsek Metro Penjaringan menangkap UAM, kurir narkotika jenis sabu yang bertransaksi di depan masjid kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Polisi memburu jaringan dan bandar pemasok sabu ke UAM.

"Berdasarkan pengakuan tersangka UAM ke penyidik, temannya berinisial MI menawarkan pekerjaan menjemput dan mengantarkan sabu-sabu dengan iming-iming Rp 5 juta ditransfer ketika barang sudah habis," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, dilansir Antara, Senin (4/12/2023).

Bobby mengatakan MI merupakan teman yang masih satu domisili dengan tersangka di Kelurahan Warakas. Setelah menerima tawaran menjadi kurir sabu dari IM, UAM dihubungi seseorang yang diduga bandar pemasok sabu berinisial C.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah tersangka mengiyakan pekerjaan tersebut, kemudian ada yang telepon dan WhatsApp ke tersangka mengatas namakan C," kata Bobby.

C diduga adalah bandar besar narkotika yang menghubunginya dengan nomor terlacak dari Amerika Serikat yaitu +1 (234) 5292 XXX. UAM ditangkap pada Selasa (28/11) lalu.

ADVERTISEMENT

"Kami masih mengembangkan penyelidikan kasus ini hingga sampai kita dapatkan tersangka C," kata Bobby.

Bobby mengatakan UAM sudah dua kali menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari tersangka C. Pada pertama kali, UAM berhasil mendapat upah Rp 5 juta ketika sekitar 600 gram sabu sudah habis.

Namun, saat kedua kalinya menyetujui menjadi kurir, UAM sudah ditangkap polisi dan sabu yang dipegangnya belum terjual habis. UAM pun belum sempat mendapatkan upah dari peredaran sabu yang kedua.

Bobby mengatakan pelaku menggunakan modus operandi mengedarkan sabu dengan membawa sebagian narkotika itu di dalam jok sepeda motornya setiap kali terdapat transaksi dengan pembeli.

Sebagian besar barang bukti lainnya disimpan di rumah UAM di Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku menyimpan sabu dengan wadah bungkus teh Tiongkok 'Guanyinwang' dan juga wadah minum kedap udara 'Tupperware'.

Atas perbuatannya, UAM disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. UAM terancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(jbr/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads