Leon Dozan dan Rinoa Aurora dikabarkan telah berdamai di kasus penganiayaan. Polisi menyatakan Leon Dozan tidak otomatis bebas meski Rinoa memilih berdamai dengan Leon Dozan.
"Tidak (langsung bebas), ada prosesnya, restorative justice itu ada prosesnya. Ada peraturan kepolisian Nomor 8 Tahun 2001 tentang proses restorative justice. Bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat dihubungi, Senin (4/12/2023).
Susatyo mengatakan pihaknya telah mendengar kabar adanya perdamaian antara Leon Dozan dan Rinoa Aurora. Meski demikian, polisi belum mendapatkan bukti hitam di atas putih atas perdamaian keduanya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susatyo mengatakan, meskipun ada perdamaian dalam kasus tersebut, proses penyidikan tetap berlanjut. Susatyo mengatakan mekanisme restorative justice harus memenuhi syarat formil dan juga materiil.
"Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam, kita ya alhamdulillah kalau pelapor dan terlapor sudah berdamai. Tetapi dalam syarat formil, tentunya materiil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materiil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Leon Dozan sudah ditetapkan jadi tersangka atas dua perkara. Pertama, tersangka kasus penganiayaan terhadap Aurora dengan sangkaan Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya pacarnya, Rinoa Aurora. Leon Dozan kemudian ditahan polisi.
Tak hanya itu, Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka atas penghinaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, Leon jadi tersangka karena penghinaan terhadap institusi Polri dan dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. Saat ini Leon masih menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.