Pancasila merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri atas lima nilai dasar yang dijadikan sebagai ideologi dan pedoman hidup bangsa. Selain itu, Pancasila juga memiliki tiga fungsi pokoknya.
Menurut modul yang dilansir laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tiga fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sebagai ideologi negara, dan sebagai pandangan hidup bangsa.
Artikel ini memberikan penjelasan tentang tiga fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai ideologi negara, dan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, beserta kedudukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sejarahnya pada 18 Agustus 1945, dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) telah disepakati dan ditetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara ini bersamaan dengan disahkannya Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Kesepakatan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara tersebut merupakan Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia. Meskipun nama Pancasila sebenarnya tidak tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, namun jelas bahwa Pancasila yang dimaksud adalah lima dasar negara tercantum dalam alinea keempat sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Peneguhan Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana terdapat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat pula dalam Ketetapan MPR No.XVIII/MPR/1998 tentang "Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa), dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara".
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat diperinci sebagai berikut:
- Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang ada dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
- Meliputi suasana kebatinan (geistlichen hintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
- Memuat norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional).memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
- Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945 bagi penyelenggara negara para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional).
2) Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Adanya Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara adalah menunjukkan bahwa bangsa Indonesia mempunyai jati diri bersama yang hendak dan terus diwujudkan, tidak hanya dalam pergaulan hidup sehari-hari, melainkan juga dalam kehidupan bernegara.
Artinya ketika Pancasila dilihat sebagai ideologi negara, Pancasila menjadi landasan ideal dan filosofi hidup bagi para penyelenggara negara dalam merumuskan berbagai kebijakan dalam kehidupan bernegara yang sesuai dengan cita cita nasional sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara juga mengandung makna bahwa setiap warga negara Indonesia terikat oleh ketentuan-ketentuan mendasar yang tertuang dalam sila pertama sampai kelima dalam Pancasila.
3) Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, sering disebut juga sebagai way of life, petunjuk hidup, pedoman hidup, atau pegangan hidup. Sebab, jika suatu bangsa tidak memiliki pandangan hidup, maka bangsa tersebut akan mudah terombang-ambing, karena tidak memiliki arah, tujuan atau cita-cita yang jelas.
Dengan pandangan hidup, suatu bangsa memiliki pedoman atau petunjuk hidup yang dijadikan acuan. Pancasila sebagai pandangan hidup dipergunakan sebagai pedoman tingkah laku sehari-hari, pedoman dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam kehidupan bersama, baik dalam bermasyarakat, maupun berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia di segala bidang. Tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan memancarkan nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan yang utuh.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa juga digunakan sebagai pedoman dalam memecahkan persoalan yang dihadapi oleh negara dalam mengatur kehidupan masyarakat maupun ketatanegaraan. Baik untuk permasalahan yang menyangkut urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri.
Pandangan hidup yang tertuang pada nilai Pancasila yang menjadi keyakinan dan pandangan hidup bangsa Indonesia terutama:
- Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa sebagai Maha Pencipta Semesta, pengayom alam semesta.
- Asas kekeluargaan, cinta kebersamaan sebagi satu keluarga, ayah, ibu, anak-anak.
- Asas musyawarah mufakat
- Asas gotong royong
- Asas tenggang rasa atau tepo seliro.
Demikian penjelasan tentang tiga fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai ideologi negara, dan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, beserta kedudukannya
(wia/imk)