PK Ditolak MA, Eks Hakim PN Surabaya Itong Tetap Dibui 5 Tahun

PK Ditolak MA, Eks Hakim PN Surabaya Itong Tetap Dibui 5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Senin, 04 Des 2023 14:44 WIB
Itong Isnaeni Hidayat merupakan seorang hakim senior di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itong terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pagi tadi.
Hakim Itong Isnaini (Foto: dok. PN Surabaya)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaini. Itong tetap dihukum 5 tahun penjara karena menerima suap saat mengadili sengketa perdata.

Kasus bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Itong pada Januari 2022. Dari penangkapan itu, terbongkar aliran suap vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. Akhirnya Itong dijadikan tersangka, termasuk panitera pengganti, Mohammad Hamdan.

Rasuah yang mencoreng dunia peradilan itu akhirnya dilimpahkan ke PN Surabaya untuk diadili. Hakim dengan nama lengkap Itong Isnaini Hidayat itu diadili secara terpisah dengan partner in crime-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 27 September 2022, KPK menuntut hakim Itong selama 7 tahun penjara. Atas tuntutan itu, PN Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada hakim Itong. Selain itu, hakim Itong diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 390 juta.

KPK menerima putusan itu, tapi Itong mengajukan banding. PT Surabaya kemudian menguatkan hukuman tersebut. Duduk sebagai ketua majelis banding ialah Permadi Widiyanto dengan anggota Rasminto dan Irwan Rambe.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangan majelis tinggi, hakim Itong terbukti korupsi berupa menerima suap. Dalam kode di kalangan pengadilan, biasa dengan istilah 'pengurus' atau 'pengurusan perkara'.

Hakim Itong memilih menerima putusan itu. Belakangan, Itong mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu mengajukan PK. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (4/12/2023).

Duduk sebagai ketua majelis PK Suharto dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Jupriyadi. Adapun panitea pengganti Dwi Sugiarto.

"Tanggal putus 30 November2023," ujarnya

(asp/HSF)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads