Bebas di Sidang Kode Etik AAI, Ali Mazi Minta Haknya Dipulihkan

Bebas di Sidang Kode Etik AAI, Ali Mazi Minta Haknya Dipulihkan

- detikNews
Senin, 13 Nov 2006 00:56 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, Ali Mazi meminta agar hak-haknya dipulihkan kembali. Permintaan tersebut menyusul dimenangkannya Ali Mazi oleh pengadilan dewan kode etik Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)."Kemarin sudah disidang oleh peradilan dewan kode etik. Dan saya dinyatakan menang, tidak bersalah. Tolong saya sebagai pejabat negara, sebagai Gubernur juga hak-hak saya sebaai warga negara, hak-hak keperdataan juga hak-hak HAM, saya harus dilindungi," kata Ali Mazi.Hal itu disampaikan mantan kuasa hukum PT Indobuild Co usai acara halal bihalal keluarga besar Partai Gokar di kediaman Yusuf Kalla, Jl Diponegoro II, Jakarta Pusat, Minggu (12/11/2006).Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut pengadilan seharusnya mengikuti keputusan pengadilan dewan kode etik. "Ya, tentunya pengadilan juga demikian. Jangan terus pengadilan ikut-kutan yang tidak benar," ujarnya.Dia mengatakan, sebuah UU tidak bisa berlaku surut. "Saya waktu itu advokat, bukan gubernur. Dan UU tidak boleh berlaku surut," kata Gubernur nonaktif Sulawesi tenggara itu.Apalagi, kata dia, dalam pasal 1 ayat (1) KUHP dikatakan bahwa seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Apabila ada perubahan UU, maka dipilih UU yang hukumannya teringanRencananya, pada Selasa 21 November mendatang, Ali akan mengajukan eksepsi sekaligus menuntut pemulihan nama baiknya. (ary/ary)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads