Pukat UGM Percaya Firli Bahuri Tak Lari tapi Harus Ditahan, Kenapa?

Pukat UGM Percaya Firli Bahuri Tak Lari tapi Harus Ditahan, Kenapa?

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 03 Des 2023 06:45 WIB
Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan selama 10 jam soal kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Firli keluar dengan melambaikan tangannya.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengkritisi Firli Bahuri yang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli disebut berisiko mengganggu penyidikan.

"Kalau saya melihat risiko itu ada, khususnya soal merusak barang bukti misalnya atau mempengaruhi saksi-saksi misalnya," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).

"Kalau melarikan diri sih saya percaya Firli Bahuri tidak akan melarikan diri ya. Tapi mempengaruhi saksi-saksi, melakukan berbagai upaya untuk mengganggu penyidikan itu ada resiko itu menurut saya," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zaenur, sudah seharusnya Firli ditahan. Sebab, itu berisiko merusak dan menghilangkan barang bukti.

"Tentu seorang tersangka akan menggunakan segala daya dan upaya untuk menghindar dari jeratan aparat penegak hukum, sehingga jika seorang penyidik melihat tersangka ada risiko untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti melalui tindak pidana, itu sudah seharusnya ditahan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu, Zaenur menyarankan penyidik menahan Firli. Dia mempersilakan penyidik mempertimbangkan penahanan Firli.

"Silakan penyidik pertimbangkan dengan bijaksana bukan asal tahan orang, tetapi menghitung risikonya secara kalkulatif secara objektif. Kalau memang ada risiko itu seharusnya melakukan penahanan," imbuhnya.

Alasan Firli Tak Ditahan

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak menahan Firli.

"Belum diperlukan," kata Arief saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/12/2023).

Namun Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli.

Simak Video: Pengacara Sebut Ada Orang yang Mengaku sebagai Firli Hubungi SYL

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads