Didakwa Cemari Lingkungan, Bos PT Newmont Dituntut 3 Tahun

Didakwa Cemari Lingkungan, Bos PT Newmont Dituntut 3 Tahun

- detikNews
Jumat, 10 Nov 2006 23:41 WIB
Jakarta - Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) Richard B. Ness dituntut jaksa penuntut umum 3 tahun penjara. Richard B. Ness dianggap jaksa telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup, karena telah diduga mencemari Teluk Buyat akibat aktivitas perusahaan PT NMR.Selain tuntutan penjara 3 tahun, jaksa juga mentuhkan hukuman bagi Ness denda Rp 500 juta dan Rp 1 miliar untuk perusahaan. Demikian rilis yang disampaikan Tim Media Center PT NMR kepada detikcom. Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (10/11/2006).Kuasa hukum PT NMR Luhut MP Pangaribuan mengaku terkejut. Selain itu jaksa juga dianggap mengabaikan keterangan saksi ahli yang menyatakan Teluk Buyat tidak tercemar. "Kami sangat terkejut dan tidak habis pikir dengan tuntutan Jaksa yang tidak berdasarkan pada kaidah dan logika hukum yang benar. Tidak ada dampak negatif dari operasi tambang PT NMR," kata Luhut.Menurut Luhut, sangat jelas dari dakwaan JPU dalam pengadilan ini bahwa Ness didakwa atas tindakan pidana lingkungan semata-mata karena jabatannya sebagai presiden direktur, bukan karena tindakan yang diambil secara pribadi."Setiap direktur di Indonesia harus segera mengundurkan diri karena mereka sekarang, menurut tuntutan yang diajukan JPU hari ini, tanpa melakukan kesalahan apa pun bisa dianggap bertanggung jawab secara pidana atas seluruh kegiatan yang terjadi di perusahaan di mana mereka bekerja. Bahkan atas kejadian sebelum mereka menjabat sebagai presiden direktur," kilah Luhut.Atas tuntutan tersebut Ness dan kuasa hukumnya juga akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sebab PT NMR yakin dan tetap yakin bahwa kegiatan operasinya tidak pernah menyebabkan bahaya bagi lingkungan atau masyarakat Teluk Buyat."Bukti yang diajukan di pengadilan secara menyakinkan mendukung posisi kami. Jadi kami yakin bahwa hasil evaluasi yang objektif terhadap bukti oleh pengadilan akan menghasilkan kesimpulan yang sama. Ini bukanlah akhir," tegas Luhut. (ahm/ahm)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait