RUU Pola Pembangunan Daerah Tertinggal Disusun
Jumat, 10 Nov 2006 21:57 WIB
Jakarta - Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) berupaya menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pola Pembangunan Daerah Tertinggal. Hal ini sebagai upaya mendorong terwujudnya pembangunan daerah tertinggal agar setara dengan daerah maju di Indonesia."Ini untuk menjaga keberlangsungan dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal, maka perlu kebijakan yang memihak daerah tertinggal," kata Menneg PPDT, Saifullah Yusuf dalam jumpa pers di Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (10/11/2006).Saat ini menurut Saifullah, jumlah daerah tertinggal sebanyak 199 daerah. Masih menurut dia, masih banyaknya daerah tertinggal, disebabkan banyak hal. "Kita ingin karakter daerah bisa menjadi proses dari percepatan pembangunan, dan yang penting lagi ada kelanjutan dari proses pembangunan itu," jelas Saifullah.Saifullah mencontohkan, salah satu permasalahan daerah tertinggal adalah sulitnya memperoleh air bersih. Dari 210 juta WNI yang tergabung dalam 45 juta kepala keluarga (KK), 30 persen KK atau sekitar 15 juta KK belum bisa memperoleh air bersih secara layak di 30 ribu desa dari 70 ribu desa se-Indonesia."Tiap desa membutuhkan Rp 500 juta untuk pengadaan air bersih, jadi total 15 triliun sampai dengan tahun 2010," papar Saifullah.Sementara itu ketua tim RUU Pola Pembangunan Daerah Tertinggal , Abdul Gani Abdullah menyatakan, bahwa RUU ini terdiri dari 65 pasal yang isinya mencakup bagaimana memaksimalkan potensi desa dengan melibatkan sarana dan prasarana seperti pelabuhan, air bersih, dan bahan bakar minyak."Awal 2007 ditargetkan sudah masuk ke DPR dan akhir 2007 sudah menjadi undang-undang," tandas Abdul Gani.
(ahm/ahm)











































