Suwarna AF Akan Dinonaktifkan
Jumat, 10 Nov 2006 21:31 WIB
Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah diadili di Pengadilan Tindak Pidana korupsi atas kasus lahan sejuta hektar. Buntutnya, pemerintah akan menonaktifkan Suwarna seperti halnya Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi."Untuk Suwarna juga tentunya berlaku prosedur yang sama," ujar Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (10/11/2006).Menurut Progo, dalam kasus perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton yang menyeret Ali Mazi, ada surat dari Kejaksaan Agung. Surat ini diteruskan ke presiden dan presiden mengeluarkan keppres pemberhentian sementara Ali Mazi."Kami secara resmi belum menerima surat KPK soal Suwarna. Tapi kami akan segera meminta klarifikasi KPK soal pengajuan Suwarna ke pengadilan," lanjut Progo.Rencananya pada Senin 13 November 2006, Progo akan menemui Ketua KPK Taufiqqurahman Ruki. "Kalau ada surat tersebut, kita akan ajukan ke presiden," tandasnya.Suwarna pada Kamis 09 November 2006 kemarin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Suwarna didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Dalam dakwaan subsidernya, Suwarna dijerat pasal 3 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.
(fay/ahm)











































