Polisi Cecar Firli 40 Pertanyaan Terkait Penukaran Valas hingga LHKPN

Polisi Cecar Firli 40 Pertanyaan Terkait Penukaran Valas hingga LHKPN

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 02 Des 2023 01:35 WIB
Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan selama 10 jam soal kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Firli keluar dengan melambaikan tangannya.
Firli Bahuri (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pemeriksaan itu, Firli Bahuri dicecar sebanyak 40 pertanyaan.

"Tersangka (Firli Bahuri) diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).

Arief mengungkapkan sejumlah materi yang ditanyakan penyidik kepada Firli. Salah satunya yaitu perihal pertemuan Firli dan SYL yang diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami mengenai barang bukti dokumen penukaran valas di beberapa money changer. Dimana sebelumnya, Polisi menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.

"(Pertanyaan seputar) peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; komunikasi yang menggunakan bukti digital; transaksi penukaran valas," jelas Arief.

ADVERTISEMENT

"Jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya; harta kekayaan dan LHKPN; aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," lanjutnya.

Polisi Sita Valas

Sebelumnya penyidik menyatakan menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, polisi menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," sambungnya.

Simak Video 'Firli soal Temuan Bukti Tukar Valas Rp 7,4 M: Saya Percayakan ke Penyidik':

[Gambas:Video 20detik]



(ond/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads