Kelakuan Ayah Bejat di Tangsel Hamili Anak Sendiri hingga Melahirkan

Kelakuan Ayah Bejat di Tangsel Hamili Anak Sendiri hingga Melahirkan

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 01 Des 2023 22:09 WIB
Poster
Ilustrasi Pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Tangerang Selatan -

Seorang ayah di Pondok Aren, Tangerang Selatan, tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Perbuatan bejat sang ayah itu membuat korban hamil dan melahirkan.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Korban Diperkosa hingga Hamil

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Korban dipastikan dalam kondisi hamil saat kasus ini dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil USG terhadap korban menunjukkan kalau korban mengandung," kata Alvino saat dihubungi, Rabu (29/11).

Hasil pemeriksaan USG usia kandungan korban saat itu sudah memasuki 8 bulan.

ADVERTISEMENT

"Dari pemeriksaan USG menunjukkan kehamilan diperkirakan sudah 37 minggu," ujarnya.

Pelaku Ditangkap dan Ditahan

Alvin menambahkan, kasus tersebut kini sudah ditangani unit PPA Polres Metro Tangerang Selatan. Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan terkait kasus yang ada.

"(Pelaku) sudah diamankan. Sudah diproses lanjut di unit PPA Polres Tangsel," imbuh Alvino.


Korban Melahirkan

Seorang bapak di Pondok Aren, Tangerang Selatan, tega memperkosa anak kandungnya sendiri sampai hamil. Korban kini telah melahirkan bayi hasil perbuatan bejat sang ayah.

"Sudah (melahirkan)," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/12).

Alvino tak menjelaskan secara rinci kapan korban melahirkan. Namun ia mengatakan saat ini korban mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kota Tangsel.

"Untuk proses laporan dan pemeriksaan korban di polres didampingi oleh petugas dari UPTD PPA Kota Tangsel," katanya.

Lebih lanjut Alvino menyampaikan, pihaknya saat ini pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya. Polisi kini tengah melengkapi pemberkasan.

"Langkah polisi terhadap tersangka sudah kita tahan, selanjutnya proses melengkapi berkas untuk dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU)," imbuhnya.

Bapak Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang," ujarnya. Ia terancam 15 tahun penjara.

Bunyi Pasal 81:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads