Polda Sumut Gelar Perkara Kasus Korupsi Adelin Lis

Polda Sumut Gelar Perkara Kasus Korupsi Adelin Lis

- detikNews
Jumat, 10 Nov 2006 20:37 WIB
Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar 24 kasus korupsi yang berada di wilayah Sumut. Kasus-kasus itu sudah ditangani Polda Sumut dalam rentang waktu 1 tahun. Salah satunya kasus Adelin Lis tersangka perambah hutan yang sempat kabur ke Cina."Tadi kami memaparkan 24 kasus yang kami tangani. Termasuk data-datanya secara rinci," kata Dirreskrim Polda Sumut Kombes Pol Ronny F Sompie di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (10/11/2006).Ronny menjelaskan, gelar perkara bersama KPK ini atas dasar undangan dari KPK. Karena KPK berhak untuk memberikan dukungan, bantuan, bahkan bisa mengambil alih kasus-kasus korupsi di sejumlah daerah.Salah satu kasus yang dijelaskan ke KPK adalah kasus dugaan korupsi Manajemen PT Keang Neam Development Indonesia (KNDI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut."Kasus pokoknya adalah kehutanan. Jadi, kasus itu soal Izin Pengelolaan Hasil Kayu (IPK). Dalam pemanfaatan hutan itu, dia melakukan korupsi, juga kasus-kasus lainnya seperti lingkungan hidup," paparnya.Menurutnya, pihaknya sudah menangani perkara itu sejak Januari 2006. Kasus itu melibatkan Direktur Umum dan Keuangan PT Inanta Timber dan Komisaris PT KNDI Adelin Lis.Adelin pernah buron dan kabur ke Beijing, Cina pada 22 Februari lalu. Dia kemudian dapat ditangkap pada 9 September 2006. "Setelah Adelin Lis ditangkap di Beijing, kita masih tangani penyidikannya," kata Ronny.Kasus itu, ditengarai merugikan negara sekitar Rp 309,8 miliar berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan kurang lebih USD 3 juta berupa dana reboisasi (DR). Sementara itu, Inanta Timber sejak 15 Maret 2001, mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil kayu pada areal hutan seluas 40.610 hektare di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sedangkan Keang Neam pada 30 September 1999 berhak atas hutan di Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina, seluas 58.590 hektare.Pucuk pimpinan Keang Neam dan Inanta, Adelin Lis, Adenan Lis (adik Adelin), dan warga negara Korea Selatan, Lee Soek Man, dijadikan tersangka. Mereka kabur sejak Februari 2006. Dari operasi itu, diringkus pula lima tersangka lain yang tiga di antaranya telah menerima vonis Pengadilan Negeri Sibolga, 7 Agustus lalu.Beberapa pejabat daerah dalam Dinas Kehutanan pun ikut dijerat dan ada yang sudah diproses di pengadilan. Polisi juga berencana memeriksa Bupati Madina, Amru Helmy Daulay, sebagai pemberi rekomendasi RKT, tapi masih menunggu izin presiden.Selain kasus Adelin Lis, lanjutnya, Polda Sumut juga mejelaskan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan mark down dalam penjualan tanah eks HGU PTPN II di Tanjung Murawa, Deli Serdang, Sumut. Perkara ini diterima pada Maret 2006 dan sudah ada yang mulai di persidangan. (ary/ahm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads