Pengacara: Ada Orang Mengaku Sebagai Firli Bahuri Komunikasi ke SYL

Pengacara: Ada Orang Mengaku Sebagai Firli Bahuri Komunikasi ke SYL

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 01 Des 2023 20:45 WIB
Jakarta -

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, membela kliennya yang sudah diperiksa berjam-jam sebagai tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia berbicara soal barang bukti tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Firli dan Syahrul. Dia mengklaim orang yang berkomunikasi dengan Syahrul bukanlah Firli, tapi orang lain.

"Hasil pemeriksaan pada hari ini memang sangat menarik ya," kata Ian Iskandar di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2023) malam.

Dia menyatakan barang bukti percakapan itu ditampilkan saat kliennya diperiksa penyidik tadi. Dia mengklaim Syahrul Yasin Limpo telah mengakui salah sangka dengan lawan bicaranya sebagaimana tertera dalam tangkapan layar percakapan teks itu. Syahrul menyangka itu adalah Firli, padahal kata Ian itu bukan Firli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa screenshot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak Syahrul Yasin Limpo. Pak Syahrul Yasin Limpo mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli, jadi orang lain yang mengaku Pak Firli," kata Ian.

Hal itu, menurutnya, adalah bukti bahwa kliennya tidak bersalah. Dia merasa nama Firli Bahuri telah dicatut orang lain yang bercakap-cakap dengan Syahrul.

ADVERTISEMENT

"Bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara Pak Syahrul Yasin Limpo dan orang yang mengaku mencatut nama Pak Firli, dan itu diakui oleh Pak Syahrul Yasin Limpo, dan sudah menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik," kata Ian.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Baru saja, Firli selesai menjalani sekitar 10 jam pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah.

(ond/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads