Dirut IBIST Jadi DPO, Wakilnya Tersangka
Jumat, 10 Nov 2006 17:59 WIB
Bandung - Polda Jawa Barat secara maraton melakukan penyelidikan kasus penipuan yang dilakukan Interbanking Bisnis Terpercaya (IBIST) Colsult. Dirut IBIST Wandi Sofian telah resmi menjadi tersangka, sementara wakilnya telah ditahan dan juga berstatus tersangka."Tadi sudah digelar di Polwiltabes. Pak Wandi masuk DPO. Juga wakilnya sudah ditahan," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Endi Budiarto saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/11/2006).Kepolisian juga sudah resmi mencekal Wandi melalui imigrasi. Rekening-rekening Wandi di sejumlah bank juga sudah diblokir. Foto-foto Wandi juga sudah disebar ke berbagai kota di penjuru negeri.Hingga Jumat (10/11/2006) siang, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan saksi-saksi korban. Jumlah pelapor hingga hari ini mencapai 3.000 nasabah, baik yang berasal dari Jawa Tengah maupun Jawa Barat.Kantor IBIST di Jl Mulya Sari, Sukagalih, Sukajadi, Bandung, saat ini dijaga ketat oleh petugas. Di dalam kantor terdapat sejumlah aset seperti 4 unit Mercedes Benz, 1 unit Jaguar, 1 unit Toyota Kijang Innova, serta sejumlah mobil operasional lain."Termasuk rumah disita di daerah Sukajadi, cuma belum pasti apakah itu rumah pribadi atau kontrakan," tambahnya.Dari hasil pemeriksaan, Wandi menjabat sebagai direktur utama merangkap beragam jabatan. "Dia punya bendahara tapi nggak berfungsi, uang 100 perak aja dia yang pegang. Karyawan hanya nama. Sampai siang kami masih melakukan pemeriksaan," paparnya.Rencananya dalam waktu dekat kepolisian juga akan memeriksa istri Wandi. "Mungkin besok atau lusa," pungkasnya.
(fjr/nrl)











































