Pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta telah selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka. Alex mengaku sempat bertemu dengan Firli Bahuri.
Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023), Alex keluar pada pukul 18.14 WIB. Artinya, Alex telah diperiksa kurang lebih 9 jam sejak pukul 08.45 WIB.
Alex mengaku hanya sempat bertemu dengan Firli di sela pemeriksaan. Namun Alex mengatakan tidak dikonfrontasi dengan Firli dalam pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak... nggak (dikonfrontasi dengan Firli). Tadi ada sempat ketemu juga," ucap Alex.
Alex enggan berbicara lebih jauh perihal pertemuannya dengan Firli. Dia mengaku tak banyak bicara saat bertemu dengan Firli Bahuri.
"Ya sempat sebatas salam aja ya. Saya nggak sempat ngomong banyak sama beliau," ucapnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, Alex mengatakan diberi 13 pertanyaan oleh penyidik. Materinya, kata Alex, melanjutkan pemeriksaan yang telah dilakukan di Polda Metro Jaya sebelumnya.
"Saya cuma jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu pemeriksaan di Polda. Jadi hanya sekarang memperjelas itu semua saja," pungkasnya.
Sebagai informasi, Alex Tirta sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11) setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Polisi kembali memeriksa Alex Tirta besok, setelah Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka.
Alex Tirta disebut sebagai orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seseorang bernama E. Rumah tersebut disewa sejak 2020 dengan biaya sewa Rp 650 juta per tahun.
Rumah tersebut sudah digeledah polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Rupanya, rumah itu digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah rehat.
"Pemilik rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah E. Yang menyewa rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/10).
Firli Diperiksa Hari Ini
Sementara itu, polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini. Firli akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL).
Firli merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL atau gratifikasi atau suap. Firli, yang telah diberhentikan sementara dari Ketua KPK, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.