Kejaksaan Bingung Soal Kasus Kredit Macet Lativi
Jumat, 10 Nov 2006 16:39 WIB
Jakarta -
Kasus kredit macet Bank Mandiri di PT Lativi Media Karya (LMK) membuat kejaksaan bingung. Kelanjutan penyidikan kasus ini dinilai dilematis.Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Kamis (10/11/2006).Hendarman menjelaskan, pihak investor yang membeli aset LMK sudah mengembalikan dana pokok, bunga, denda, serta keuntungan yang masuk ke dalam escrow account di Bank Mandiri. Bank Mandiri meminta pengembalian uang itu bisa diterima.Menurut Hendarman, bila mengikuti permintaan Bank Mandiri dengan menerima pelunasan kredit tersebut, perkara akan berhenti. Tapi jika proses hukum dilanjutkan, aset-aset LMK harus dilelang, namun harganya hanya Rp 100 miliar. Ini artinya juga merugikan negara."Ini pilihan yang dilematis, makanya perlu ada pertimbangan yang matang. Tidak bisa pertimbangan yang ecek-ecek," kata Hendarman.Hendarman membantah jika pertimbangan kejaksaan itu dilakukan dengan dasar politis. Menurutnya, pertimbangan itu murni berdasarkan yuridis dan profesional.Tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 328,52 miliar ini. Mereka adalah Komut LMK Abdul Latief, mantan Dirut LMK Usman Djafar, serta Dirut LMK Hasyim Sumiana.
(djo/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































