KPK melakukan penggeledahan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tiomur tipe B, Rahmat Fadjar (RF) dkk. Penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah pihak terkait kasus ini.
"Tim penyidik (30/11) telah selesai menggeledah di wilayah Kabupaten Paser, Kaltim. Lokasi geledah, yaitu kantor swasta dan rumah kediaman dari pihak terkait," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen serta alat elektronik. KPK juga menyita empat unit kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikut ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Selain itu, turut pula disita empat unit kendaraan berupa dua Toyota Fortuner, satu Toyota Hilux dan Motor Yamaha X Max," ujarnya.
"Penyitaan dan analisis kembali segera dilakukan untuk kelengkapan isi berkas perkara penyidikan," tambahnya.
Lima Tersangka
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Identitas kelima tersangka ialah Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV BS (Bajasari), Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), dan Hendra Sugiarto (HS) selaku staf PT Fajar Pasir Lestari.
Sementara dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B dan Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah 1 Kalimantan Timur.
Kasus ini berawal dari data e-Katalog yang dianggarkan bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Provinsi Kalimantan Timur. Proyek itu salah satunya terkait peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp 1,1 miliar.
Dalam perjalanan kasusnya, tiga tersangka dari pihak swasta ini kemudian melakukan pendekatan dengan janji pemberian uang kepada tersangka Riado Sinaga dan Rahmat Fadjar. Kedua penyelenggara negara ini lalu menyetujui kesepakatan tersebut.
Rahmat kemudian memerintahkan Riado untuk memenangkan perusahaan ketiga tersangka lainnya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-Katalog LKPP.
Rahmat mendapatkan keuntungan 7%, sementara Riado memperoleh 3% dari nilai proyek yang disepakati. Pemberian uang dilakukan bertahap pada Mei 2023 mencapai Rp 1,4 miliar dan digunakan di antaranya untuk acara Nusantara Sail 2023.