Pelaku Pelecehan Sesama Anak di Bawah Umur di Jaktim Dititipkan ke Dinsos

Pelaku Pelecehan Sesama Anak di Bawah Umur di Jaktim Dititipkan ke Dinsos

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 01 Des 2023 15:20 WIB
Upset problem child with head in hands sitting on staircase concept for childhood bullying, depression stress or frustration
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/BrianAJackson)
Jakarta -

Polisi mengamankan anak berusia 12 tahun yang diduga melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 2 sekolah dasar (SD) di Ciracas, Jakarta Timur. Anak pelaku kini dititipkan ke Dinas Sosial.

"Pelaku anak kecil 12 tahun sudah kami proses titip di Dinsos," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

Sri mengatakan pelaku diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus. Selain itu, pelaku disebut pernah menjadi korban pelecehan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku pernah jadi korban juga, tidak lapor dan pelaku berkebutuhan khusus," ujarnya.

Sri mengatakan pihak kepolisian juga sudah memberikan pendampingan kepada anak korban terkait pelecehan yang ada. Polisi memastikan pemulihan psikologi dan kesehatan korban dalam kasus yang ada.

ADVERTISEMENT

"Korban sudah dalam pendampingan dan kami berikan layanan psikologi, pekerja sosial, dan juga kesehatan dan pemulihan," tuturnya.

Aksi Pelecehan

Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Rabu (29/11), terlihat terduga pelaku yang mengenakan kaus merah sudah diamankan polisi. Warga sekitar juga terlihat mengerumuni terduga pelaku.

Dinarasikan, aksi pelaku dilakukan di sebuah gang pada Selasa (28/11). Namun, dinarasikan juga, aksi tersebut bukanlah pertama kali yang dilakukannya.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan pihaknya telah memproses perkara tersebut. Pelaku yang juga masih berusia 12 tahun sudah diamankan.

"Sudah proses. (Pelaku) sudah (diamankan), umur 12 tahun," kata Sri saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Namun Sri masih belum merinci duduk perkara peristiwa yang terjadi. Karena korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur, Sri menegaskan pihak kepolisian akan akan berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dalam mengusut kasus yang ada.

"(Proses hukum) sesuai SOP dan Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads