KPK Supervisi Korupsi VoIP Telkom
Jumat, 10 Nov 2006 16:16 WIB
Jakarta - KPK melakukan supervisi (koordinasi) terhadap 4 kasus korupsi yang sedang ditangani Polda Jawa Barat (Jabar). Kasus dugaan korupsi atas penjualan jasa telekomunikasi interkoneksi berkaitan dengan bisnis Voice over Internet Protocol (VoIP) di TELKOM menjadi perhatian serius."Kita menjelaskan apa saja kendalanya. Ada 4 kasus, seperti Telkom dan Garut. Kasus ini sudah hampir setahun ditangani Polda," kata Direktur Reskrim Polda Jabar Kombes Pol Djaswardhana usai bertemu pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Jumat (10/11/2006).Djaswardhana menjelaskan, pihaknya perlu untuk melengkapi berkas-berkas korupsi itu. "Seperti hitung kerugian negara. Harus dikroscek lagi," ujarnya.Menurutnya, Polda Jabar saat ini tengah menangani 20 kasus dugaan korupsi. 11 Kasus di antaranya saat ini sudah diselesaikan dan bahkan sudah P21.Dalam kasus dugaan korupsi Telkom, Polda Jabar telah melepaskan 6 tersangka yang sempat ditahannya karena masa tahanannya sudah habis. Mereka adalah Direktur Sumber Daya Manusia dan Pengembangan PT Telkom John Welly, Komarudin Sastra K (mantan Direktur Operasional dan Pemasaran), Dodi Sudjani (mantan Kepala Divisi Network), dan Endi Prijanto (mantan Kepala Probis VoIP), serta pejabat dari PT Mobile Seluler Indonesia (Mobisel) yang merupakan anak perusahaan PT Telkom, yakni Direktur Keuangan Rudy Martinez dan Direktur Utama Johan Sudibyo.Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi di Garut, Satuan Operasional IV Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar tengah menyidik terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Bencana Alam Bidang Prasarana Transportasi Jalan di Kab. Garut sebesar Rp 5 miliar. Kasus tersebut ditangani polda, setelah polda mendapat limpahan kasus tersebut dari Mabes Polri.
(ary/nrl)











































