LSM Pertanyakan Standar Penilaian Calon Hakim Agung
Jumat, 10 Nov 2006 16:08 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dikhawatirkan semakin didelegitimasi dengan meloloskan 6 calon hakim agung ke DPR yang dinilai minim integritas dan keahlian untuk memperbaiki peradilan di Indonesia yang carut marut.Kekhawatiran itu disampaikan 4 LSM di bidang hukum yakni Kontras, ICW,LBH, dan KRHN di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2006)."Seharusnya KY memiliki pertimbangan dalam meloloskan 6 calon itu. Dikhawatirkan KY semakin didelegitimasi apalagi kewenangan seleksi hakim agung ini menjadi satu-satunya kewenangan yang dimiliki KY," kata Koordinator Kontras Usman Hamid.Sebelumnya, KY meloloskan 6 calon hakim agung ke DPR, yakni Abdul Gani Abdullah, Achmad Ali, Hatta Ali, Komariyah E Sapardjaja, Bagus Sugiri, dan Sanusi Husin. Lolosnya Achmad Ali ini juga dipertanyakan sejumlah pihak karena Guru Besar Universitas Hasanuddin itu menyandang predikat tersangka dalam kasus dugaan korupsi.Menurut Usman, kondisi seperti itu bisa dimaklumi dengan minimnya sumber daya hakim yang tersedia di Indonesia. "Jadi KY harus memilih yang terbaik dari yang buruk-buruk itu," ujarnya.Ditambahkan Emerson Yunto dari ICW, sebagian besar calon hakim agung yang lolos itu, ternyata tidak cukup menguasai secara baik mengenai teori dan atau praktek hukum. Namun, kelemahan ini tetap ditolerir KY dan akhirnya meloloskan 6 calon itu ke DPR."Bagaimana mungkin orang-orang tersebut diharapkan mampu memberikan putusan yang berkualitas jika orang tersebut tidak memiliki kualitas," ujarnya.Emerson membeberkan, beberapa 'dosa' calon hakim agung yang terungkap saat roses wawancara dengan KY pada 31 Oktober dan 1 November lalu. Calon hakim agung itu memiliki sejumlah permasalahan, di antaranya ada yang pernah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, status tersangka yang disandang salah satu calon, dan soal adanya SMS untuk meminta dukungan dari salah satu jenderal yang dikirimkan salah satu calon.Atas dasar itu, mereka mendesak kepada KY agar mengevaluasi lagi proses seleksi calon hakim agung dengan menetapkan standar penilaian yang tinggi. Khususnya terhadap aspek integritas, kualitas, profesionalitas seorang calon hakim agung.Mereka juga menyarankan kepada Komisi III DPR untuk secara aktif menginvestigasi terhadap 6 calon hakim agung yang lolos. Terutama terhadap aspek integritas, kualitas, profesionalitas seorang calon hakim agung.
(ary/nrl)











































