Arman: Tommy Dicekal karena Harus Lapor Sebulan Sekali
Jumat, 10 Nov 2006 14:51 WIB
Jakarta - Tommy Soeharto dicekal karena harus melapor sebulan sekali ke Badan Pemasyarakatan Depkum HAM. Cekal dilakukan bukan karena kondite buruk atau tersangkut kasus yang lain."Ini bukan soal kondite buruk. Ia harus lapor sebulan sekali. Kalau ia pergi, bagaimana lapornya," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2006).Wajib lapor dilakukan Tommy karena berstatus bebas bersyarat dari pidana penjara atas pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Tommy baru bebas akhir tahun 2008.Menurut Arman, keputusan pencekalan tidak harus selalu ditandatanganinya langsung. "Terkadang ditandatangani Jamintel atas nama Jaksa Agung," jelas Arman.Ketika ditanya wartawan apakah menyetujui pencekalan, Arman menjawab tegas. "Ya, tidak ada jalan lain," tandasnya.Tommy resmi dicekal mulai 10 November 2006 untuk setahun. Sebelumnya, pada tahun 2001, Tommy juga pernah dicekal setahun untuk memudahkan penyidikan kasus korupsi tukar guling Goro yang melibatkan dirinya.
(aba/nrl)











































