Penolakan Uji Layak Achmad Ali Mulai Muncul
Jumat, 10 Nov 2006 14:16 WIB
Jakarta - Penolakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung Achmad Ali mulai bermunculan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Ahmad Fauzi menolak menguji Achmad Ali yang berstatus tersangka."Ngapain dites kalau sudah tersangka. Nanti kita pulangkan saja," ujar Fauzi saat berbincang dengan detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/11/2006).Di tengah sorotan yang tajam kepada Mahkamah Agung (MA), menurut Fauzi, diperlukan keseriusan untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum. Karenanya, rekruitmen hakim agung sebagai pengawal keadilan terakhir di negeri ini harus dilakukan dengan serius dan hati-hati."Kalau kita tidak mengubah keseriusan kita dalam penegakan hukum, kapan masyarakat akan percaya. Makanya hakim-hakim yang baru harus bersih dan berani," tuturnya berapi-api.Berbeda dengan Ahmad Fauzi, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar (FPG) menilai Achmad Ali masih memiliki hak sebagai hakim agung. Status tersangka Achmad Ali belum menjamin memiliki kekuatan hukum tetap. Achmad Ali juga belum diputuskan bersalah di pengadilan."Asumsi saya mungkin KY melihat penegakan hukum masih tebang pilih. Karena itu Achmad Ali diloloskan, karena belum tentu bersalah," pendapatnya.Achmad Ali menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan Penerimaan Uang Negara Bukan Pajak (PUNBP) dan Uang Muka Kerja (UMK) yang disalahgunakan untuk perjalanan dinas sebesar Rp 250 juta, pada periode 1999-2001, saat ia masih menjabat dekan Fakultas Hukum Unhas, Makassar.
(fjr/sss)











































