Aksa Mahmud Nilai UKP3R Harus Diatur UU Penasihat Presiden

Aksa Mahmud Nilai UKP3R Harus Diatur UU Penasihat Presiden

- detikNews
Jumat, 10 Nov 2006 13:54 WIB
Jakarta - Wakil Ketua MPR yang juga adik ipar Wapres Jusuf Kalla, Aksa Mahmud, menegaskan pelaksanaan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan dan Reformasi (UKP3R) tidak boleh bertentangan dengan peraturan sebelumnya. Menurutnya, UKP3R harus diatur dalam Undang-undang Dewan Penasihat Presiden. "Karena itu Undang-undang Dewan Penasihat Presiden harus dipercepat dibentuk,"ujar Aksa Aksa yang datang ke Wapres Jusuf Kalla membicarakan pertemuan saudagar Bugis yang akan dihadiri oleh Wapres di Makassar Sabtu (11/11/2006). Meski demikian Aksa menyadari pembentukan UU itu tidak mudah, harus mendapat masukan masyarakat dari berbagai disiplin ilmu. Selain itu UU Dewan Penasihat presiden harus diatur dengan jelas syarat-syaratnya. Pria yang meniti karier sebagai pengusaha ini mengusulkan, Dewan Penasihat Presiden nantinya harus diisi kalangan akademisi, militer dan politisi sehingga presiden dapat masukan yang bagus. "Sebenarnya di dalam Undang-undang Dewan Penasihat Presiden ada unsur staf ahli di dalamnya. Tapi karena presiden sudah terlanjur membuat Keprres, yang penting bagaimana digunakan tidak tumpang tindih dengan Keppres lain," terangnya. Saat ditanya apakah UKP3R lebih baik dibubarkan bila Undang-undang Dewan Penasihat Presiden dibentuk, Aksa menyerahkan sepenuhnya kepada presiden. "Kewenangan pembubaran tergantung presiden. Jadi sekarang bolanya ada di DPR dan DPR harus segera membahas UU itu,"tandasnya. (nik/nrl)


Berita Terkait