Tes SKB CAT dan non-CAT merupakan tes administrasi yang dilalui dalam rangkaian proses seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang merupakan tahapan lanjutan setelah SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.
Pada tahapan tes SKB, dilakukan dengan dua metode atau sistem, yakni metode tes SKB CAT dan metode tes SKB non-CAT. Lantas, apa itu tes SKB CAT dan non-CAT? Dan apa perbedaan keduanya? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
Apa Itu Tes SKB CAT dan Non-CAT?
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), CAT atau singkatan dari Computer Assisted Test adalah tes berbasis komputer, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes.
CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS. Tujuannya untuk memperoleh ASN (Aparatur Sipil Negara) yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.
Perbedaan SKB CAT dan Non-CAT
Dalam pelaksanaan tes SKB, ada yang dilakukan dengan metode sistem CAT dan non-CAT. Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa, tes SKB CAT adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang dalam seleksi CPNS yang dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test.
Sementara tes SKB non-CAT adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang dalam seleksi CPNS yang dilakukan dengan tidak menggunakan sistem Computer Assisted Test. Atau tidak dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer sistem CAT oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Penggunaan Sistem Tes SKB CAT
Seperti dilansir laman resmi KemenPAN-RB, penggunaan sistem CAT telah dihadirkan oleh pemerintah dalam seleksi CPNS sejak tahun 2013. Penerapan sistem ini adalah agar pemerintah dapat menjamin seleksi CPNS lebih kompetitif, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Perbedaan Tes SKB dengan SKD
Seperti diketahui, bahwa SKB adalah tes tahapan lanjutan setelah SKD. Sebagai informasi, SKD adalah Seleksi Kompetensi Dasar yang mengukur kemampuan dasarnya dari berbagai sudut pandang, seperti pengetahuan umum, logika, bahasa Indonesia dan perhitungan.
Tes SKD dilaksanakan dalam kurun waktu 100 menit bagi jalur peserta umum dan 130 menit bagi pelamar disabilitas. Dalam SKD terdiri dari tiga macam tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara, untuk tes SKB bisa mencakup berbagai macam tes, biasanya berbeda-beda antara satu dengan lain instansi pemerintahan atau sesuai kebutuhan. Di antara lain yaitu, psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, dan tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Simak juga 'Ini Syarat Administrasi CPNS 2023':
(wia/idn)