Sah! UMK Lebak Naik 1,16 Persen di 2024, Terendah di Banten

Fathul Rizkoh - detikNews
Kamis, 30 Nov 2023 19:16 WIB
Foto: iStock
Lebak -

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2024 menjadi yang terendah se-Provinsi Banten, yaitu Rp 2.978.764,69. Hal ini diketahui dari Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.293-Huk/2023.

PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan banyak faktor yang diperhitungkan dalam merumuskan kenaikan UMK, di antaranya pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah. Rumusan itulah yang dipakai meski hasilnya masih berada di bawah Kabupaten Pandeglang.

"Pertama sudah ditetapkan (harus) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 51. Sudah diatur dari perhitungan naiknya, alfanya sekian, kemudian dari pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah, luasan, jumlah penduduk. Jadi itu banyak yang memfaktori (kenaikan UMK)," kata Iwan kepada wartawan ditemui di Pendopo Bupati Lebak, Rangkasbitung, Kamis (30/11/2023).

Iwan menjelaskan, UMK Lebak tahun 2024 seharusnya hanya naik 0,1 persen. Tapi Pemkab Lebak meminta perusahaan dan Pemerintah Provinsi Banten memaksimalkan jadi 0,3 persen.

"Dari PP 51 itu ada kenaikan 0,1-0,3 persen dengan perhitungan salah satunya adalah inflasi di daerah itu. Nah perhitungan di Lebak itu 0,1 persen naiknya tapi kami coba diskusi dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Provinsi Banten kalau Lebak jangan 0,1 persen tapi 0,3 persen dan komunikasi kita dipenuhi," jelasnya.

Iwan memahami para buruh kecewa atas keputusan UMK ini. Meski begitu, dia juga meminta buruh turut memahami peraturan dan kondisi di Lebak.

"Pemerintah sudah menetapkan peraturan, itulah yang jadi acuan dan seluruh provinsi di Indonesia, 99 persen (menetapkan UMK) sesuai rumusan yang sudah ditetapkan termasuk kami," pungkasnya.

Berikut daftar kenaikan UMK se-Provinsi Banten tahun 2024:

1. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen dari Rp 2.944.665,46 menjadi Rp 2.978.764,69

2. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen dari Rp 2.980.351,46 menjadi Rp 3.010.929,86

3. Kota Serang naik 1,41 persen dari Rp 4.090.799,01 menjadi Rp 4.148.602,00

4. Kabupaten Serang naik 1,51 persen dari Rp 4.492.961,28 menjadi Rp 4.560.894,85

5. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen dari Rp 4.527.688,52 menjadi Rp 4.601.988,00

6. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen dari Rp 4.551.451,70 menjadi Rp 4.670.791,00

7. Kota Tangerang naik 3,83 persen dari Rp 4.584.519,08 menjadi Rp 4.760.289,54

8. Kota Cilegon naik 3,39 persen dari Rp 4.657.222,94 menjadi Rp 4.815.102,80

Simak juga 'Buruh Ingin UMP Naik 15%, Anies: Jangan Sampai Tak Cerminkan Keadilan':






(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork