Buron Samadikun Hartono Dirilis

Buron Samadikun Hartono Dirilis

- detikNews
Jumat, 10 Nov 2006 12:42 WIB
Jakarta - Kejagung kembali merilis koruptor yang menjadi buronan pada media massa. Buron tersebut adalah Samadikun Hartono, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk.Samadikun merupakan buron keempat dari 14 buron yang akan dirilis Kejagung.Pengumuman ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung I Wayan Pasek Suartha di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2006)."Terpidana dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan MA tanggal 28 Mei 2003," kata Pasek. Dalam putusan MA tersebut, Samadikun divonis 4 tahun penjara, denda Rp 26 juta, subsider 4 bulan kurungan.Mengenai kasus posisinya, PT Bank Modern Tbk sebagai bank umum swasta nasional, mengalami saldo debet karena terjadi rush. Untuk menutup saldo debet tersebut, Bank Modern menerima bantuan likuiditas dari BI dalam bentuk SBPUK, fasdis dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun.Dari bantuan tersebut, Samadikun selaku Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk telah menggunakan bantuan itu menyimpang dari tujuan berjumlah Rp 80 miliar. Akibat perbuatan terpidana, negara dirugikan Rp 169 miliar.Adapun ciri-ciri Samadikun adalah tinggi badan kurang lebih 170 cm, warna kulit putih, bentuk muka bulat, rambut hitam lurus, mata sipit dan tubuh tegap. Pria kelahiran tahun 1948 ini terakhir bertempat tinggal di Jalan Jambu No 88, RT 5/02, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.Sebelumnya Kejagung telah merilis tiga buron, yaitu Sudjiono Timan, Eko Edi Putranto, dan Lesmana Basuki. Rilis ini dimulai 17 Oktober lalu. (nrl/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads