Polisi menggerebek warung yang menjual obat keras di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pil tramadol hingga eximer disita polisi dari lokasi.
"Betul, kegiatannya kemarin. Satu orang yang diamankan, dia penjual obat-obatan itu," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Yunli menyebutkan penggerebekan dilakukan setelah warga melapor karena resah dengan aktivitas penjualan obat terlarang. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap penjual obat ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan penyelidikan, kita lakukan pengecekan juga, baru kemudian pelaku kita amankan," kata Yunli.
"Jadi pelaku ini menjual obat-obat jenis G. Barang bukti yang kita amankan, 1.570 butir tramadol, 420 butir trihex, 216 eximer, 240 dextro, dan uang hasil penjualan Rp 795 ribu," imbuhnya.
Yunli mengatakan pelaku sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita serahkan ke Polres, pemeriksaan selanjutnya di sana," kata Yunli.