Achmad Ali Tidak Hadiri Panggilan Kejati Sulsel

Achmad Ali Tidak Hadiri Panggilan Kejati Sulsel

- detikNews
Jumat, 10 Nov 2006 11:39 WIB
Makassar - Tersangka korupsi pada program pascasarjana Universitas Hasanuddin (Unhas), Achmad Ali, tidak memenuhi panggilan Kejati Sulawesi Selatan, Jumat (10/11/2006).Achmad Ali telah dipanggil melalui surat yang dialamatkan ke Fakultas Hukum Unhas, tempatnya bekerja, untuk diperiksa. Calon hakim agung itu hanya mengirimkan 3 kuasa hukumnya.Salah seorang kuasa hukum Achmad Ali, Nico Simen, mengatakan jika kliennya sedang melaksanakan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Kebenaran dan Persahabatan Indonesia-Timor Leste. Tugas tersebut harus dilaksanakan Prof AA -- sapan Achmad Ali -- tanggal 8-2 November 2006."Dia nggak bisa hadir karena sedang jalankan tugas negara," ujar Nico di geudng Kejati Sulsel, Jl Urip Soemoharjo, Makassar, Jumat (10/11/2006).Dengan ketidakhadiran Prof AA ini, Kejati akan melakukan pemanggilan kembali pada Selasa 14 November 2006.Aspidsus Kejati Sulsel Abdul Taufik menyesalkan ketidakhadiran Prof AA. Apalagi Prof AA telah berstatus tersangka. "Sebagai profesor hukum seharusnya dia menaati prosedur hukum," tegas Taufik.Sekedar diketahui, Achmad Ali diduga tersangkut kasus penyelewengan Penerimaan Uang Negara Bukan Pajak (PUNBP) dan Uang Muka Kerja (UMK) yang disalahgunakan untuk perjalanan dinas sebesar Rp 250 juta, pada periode 1999-2001, saat ia masih menjabat dekan Fakultas Hukum Unhas. (fjr/nrl)


Berita Terkait