Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, mengatakan perusak negara adalah orang yang banyak melanggar moral tapi tidak merasa bersalah. Mahfud menyebut orang itu lantaran hanya takut pada pasal-pasal hukum.
Hal itu diungkapkan Mahfud saat menyampaikan orasi ilmiah bertajuk 'Etika Profesi Sebagai Landasan Moral Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkeadaban' di acara Dies Natalis Universitas Bung Karno yang digelar di JIExpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
"Itu orang hanya menggunakan pasal-pasal melanggar norma, melanggar moralitas. Nah yang merusak di negeri ini orang banyak melanggar moral. Tapi merasa tidak bersalah," kata Mahfud dalam pidatonya.
Mahfud menuturkan saat ini hukum hanya dipahami sebagai norma dan pasal-pasal. Padahal etika dan moral penting dalam penegakan hukum.
"Kenapa banyak sekali masalah-masalah hukum itu yang kalo dilihat dari sudut aturan atau normanya bagus semua, kenapa orang, kok masih melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti itu. Karena hukum hanya dipahami sebagai norma, pasal-pasal, pasal sekian, pasal sekian, norma begini maksudnya ini, itu kalau hukum hanya dipahami seperti itu maka hukum itu bisa sesat. Karena satu masalah itu bisa dilihat dari berbagai pasal yang berbeda," jelas Mahfud.
"Lalu apa yang tidak ada di sini, tidak ada etika dan moral. Etika yang seharusnya menjadi dasar dari penindakan hukum," lanjutnya.
Dia lantas menceritakan tentang adanya menteri yang telah berstatus tersangka tapi tidak mau mundur dari jabatannya. Saat itu sang menteri, kata Mahfud, berdalih bahwa dirinya belum divonis bersalah oleh pengadilan. Menurut Mahfud, pernyataan sang menteri telah melanggar etika meski tak melanggar hukum.
"Ada dulu menteri, 'Kamu sudah tersangka harusnya mundur kamu', 'Loh kan belum di vonis'. Nah itu melanggar etika. Bukan melanggar hukum, melanggar etika. 'Memang kalau belum divonis kan belum punya kekuatan hukum tetap, tetap aja saya menteri'," ungkap Mahfud.
"Bisa, tapi dia tidak punya etika, tidak punya moral. Harusnya begitu tersangka tahu diri, masyarakat mencibir, masyarakat tidak percaya, sudah mundur," sambungnya.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai dalam hal itu sang menteri telah mengabaikan norma-norma yang non-hukum. Dia bahkan mengatakan sikap seperti itu tak tahu malu.
"Banyak orang melanggar hukum tapi bersembunyi di balik norma hukum, misalnya 'belum diputuskan oleh pengadilan jangan diganggu gugat, ini hak saya'. Nggak tahu malu," pungkas Mahfud.
Simak juga 'Guntur Romli Sebut Ganjar-Mahfud Tak Copy-Paste Maupun Antitesa Jokowi':
(ond/azh)