Penyanyi Nayunda Nabila Absen dari Panggil KPK Terkait Kasus SYL

Penyanyi Nayunda Nabila Absen dari Panggil KPK Terkait Kasus SYL

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 30 Nov 2023 16:08 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Adrial-detikcom)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menyebutkan Nayunda belum memenuhi panggilan tersebut.

"Tadi kami cek memang belum hadir, nanti kami update kembali. Memang belum hadir hari ini tapi betul ada panggilan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ali belum menjelaskan materi apa saja yang akan ditanyakan kepada Nayunda. Dia juga belum menjelaskan apa kaitan penyanyi tersebut dengan kasus dugaan korupsi SYL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang pasti ini untuk memperjelas dugaan korupsi dengan tersangka SYL, Menteri Pertanian dan kawan-kawan terkait dugaan kasus pemerasan suap dan gratifikasi itu," kata dia.

"Kami yang pasti selengkapnya mengenai saksi pasti kami sampaikan sebagaimana kami memanggil saksi kami sampaikan hasilnya secara umum," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi SYL hari ini. Salah satu yang dipanggil adalah seorang penyanyi bernama Nayunda Nabila Nizrinah.

"Hari ini (30/11) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) di Kementan RI dengan tersangka SYL dkk," kata Ali dalam keterangannya.

Selain Nayunda, ada lima saksi lain yang dipanggil KPK, yakni:

1. Panji Harjanto, Adc Menteri Pertanian
2. Ismail Wahab, Direktur Serelia
3. Fajar Noviandra, Swasta
4. Adam Sediyoadi Putra, Direktur PT Centra Biotech Indonesia
5. Nur Habibah Al Majid, Swasta

Saat ini, SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10 ribu per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.

Selain itu, SYL merupakan saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan Firli Bahuri, yang sudah diberhentikan sementara dari Ketua KPK, sebagai tersangka kasus ini.

Simak juga 'Kuasa Hukum Sesalkan LPSK Tolak Lindungi SYL: Ada Kesan Tak 'Equal'':

[Gambas:Video 20detik]



(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads