Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang kembali meringkus komplotan pencurian motor di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kali ini yang berhasil diringkus ialah pria berinisial U (38) dan A (38).
"Dua orang pelaku pencurian motor berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archman, dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (30/11/2023).
Zhia mengatakan pada Senin (27/11) kemarin polisi berhasil menangkap pelaku berinisial U di rumahnya di daerah Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. Setelah menangkap U, kemudian polisi berhasil menangkap A di daerah Saketi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama tim Resmob berhasil menangkap A di rumahnya yang berada di Cikeusik beserta barang bukti kendaraan motor hasil curian," katanya.
"Kemudian tim Resmob melanjutkan pengejaran ke saudara U dan berhasil menangkap pelaku di kontrakannya yang berada di daerah Saketi," tambahnya.
Zhia mengatakan keduanya ditangkap setelah mencuri kendaraan roda dua di wilayah Cilegon. Zhia mengatakan keduanya juga beraksi menggasak motor milik warga di wilayah Pandeglang. Dalam aksinya mereka merusak kunci motor yang terparkir di pinggir jalan dan rumah milik korban.
"Membongkar kunci motor dengan alat kunci T," ungkap Zhia.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 7 unit motor hasil curian. Zhia mengatakan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP.
"Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana," pungkasnya.
(aik/aik)