Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI. Sidang berlanjut ke agenda mediasi antara penggugat dan tergugat.
Dilansir detikJateng, gugatan itu diajukan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan).
Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB. Keputusan mediasi itu disepakati kedua belah pihak, sehingga sidang hanya berlangsung sekira 30 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang saya rasa cukup, menunggu hasil mediasi. Sidang akan dibuka kembali menunggu hasil dari pihak mediator," kata hakim ketua Bambang Aryanto dalam persidangan, Kamis (30/11/2023).
Diketahui, sidang dengan Nomor Perkara 283/Pdt.G/2023/Skt ini dipimpin oleh hakim ketua Bambang Aryanto dan hakim anggota Agus Darwanta serta Hasanur.
Pihak tergugat, Almas Tsaqibbirru, hadir didampingi kuasa hukumnya. Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI diwakili tim kuasa hukumnya. Pihak penggugat, Ariyono Lestari, hadir didampingi kuasa hukumnya.
Dalam gugatan yang dilayangkan kepadanya, Almas diduga mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Dalam konteks ini, penggugat menilai kampus tersebut merujuk pada UNS. Sementara itu, Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa).
Baca selengkapnya di sini.
(aik/aik)