Hakim Sebut Ada Pihak Lain Bertanggung Jawab Korupsi Dana Desa di Banten

Hakim Sebut Ada Pihak Lain Bertanggung Jawab Korupsi Dana Desa di Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 30 Nov 2023 12:48 WIB
Kades di Banten terdakwa korupsi (Bahtiar/detikcom)
Kades di Banten terdakwa korupsi (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang berpendapat ada pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam korupsi Dana Desa Lontar, Kabupaten Serang, senilai Rp 988 juta. Terdakwa Aklani, yang divonis 5 tahun dalam perkara ini, tidak sendiri melakukan korupsi Dana Desa yang digunakan untuk karaoke dan foya-foya nyawer lady companion atau LC.

Dalam pertimbangannya, hakim ketua Dedy Adi Saputra mengatakan Aklani tidak mungkin melakukan sendirian korupsi Dana Desa pada 2020 itu. Bahwa penyelenggaraan desa dilakukan dibuat oleh tim yang terdiri atas saksi Sukron Makmun sebagai tim pelaksana keuangan, saksi Edi Mustari sebagai tim pelaksana pemerintahan, M Fendi sebagai pelaksanaan perencanaan, saksi Kholid sebagai tata usaha dan umum.

Orang-orang di atas yang telah dijadikan saksi itu, menurut hakim, memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan Dana Desa. Untuk tuntasnya penyelesaian perkara ini, harus ada pihak lain yang bertanggung jawab selain terdakwa Aklani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka, untuk penyelesaian perkara ini, harus ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawabannya, yakni Sukron Makmun selaku Kaur Keuangan, Edi Mustari selaku tim pelaksanaan bidang pemerintahan, M Fendi tim pelaksanaan perencanaan, dan Kholid pelaksana bidang tata usaha dan umum," kata Dedy dalam pertimbangan vonis yang dibacakan Rabu (29/11/2023).

Divonis 5 Tahun

Aklani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan. Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa Aklani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 2 bulan penjara," kata Dedy.

Terdakwa juga dihukum dengan uang pengganti Rp 790 juta. Uang pengganti itu adalah kerugian negara Rp 988 juta dikurangi Rp 198 juta yang telah dikembalikan ke negara.

"Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, dan bila tidak mencukupi dipidana selama 2 tahun," ujarnya.

Terdakwa mengakui uang Dana Desa tahun 2020 habis untuk karaoke dan nyawer LC di Kota Cilegon. Uang itu dibuat foya-foya bersama terdakwa dan stafnya.

"Karaoke, Yang Mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari," ujar pada Selasa (31/10).

Saweran itu, katanya, diberikan kepada perempuan yang menemani dirinya dan staf saat karaoke. Ia menyebut setiap karaoke pasti bersama pegawai desa mulai dari sekdes hingga ke kaur.

"Per orang (nyawer) ladies cepe. Saya bawa staf masing-masing (nyawer) Rp 500 (ribu)," ujarnya.

(bri/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads