Viral aksi dua pria mencuri mencuri beton penutup parit atau drainase di Jalan Beringin, Medan. Keduanya pun telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir detikSumut, video pencurian ini viral di media sosial. Tampak dua pria mengangkut beton penutup drainase itu dengan becak barang. Pencurian dengan becak barang ini kerap diistilahkan becak hantu.
Tak lama setelah itu, dua pelaku ditangkap. Mereka adalah Asraruddin (48) dan Heru Iswara Saragih (29). Keduanya kini ditahan di Polsek Sunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, dua pencuri itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha dilansir detikSumut pada Rabu (29/11/2023).
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana, yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. Permintaan maaf kedua pelaku diunggah di akun Instagram Polsek Sunggal.
Dalam video berdurasi 36 detik itu, keduanya tertunduk membacakan permohonan maaf. Mereka minta maaf atas perbuatan yang meresahkan warga itu.
"Kami meminta maaf kepada warga Jalan Beringin dan Pemko Medan karena telah mencuri penutup parit yang terbuat dari beton. Dan video kami viral di media sosial. Sekali lagi kami mohon maaf kepada masyarakat Kota Medan, karena sudah meresahkan," ungkap keduanya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)