Bebas Bersyarat
Terbaru, Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Dia keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023.
"Yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edhy Prabowo dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan pada 25 November 2020. Edhy juga disebut sudah membayar denda dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
"Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400.000.000, subs 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subs 3 tahun penjara (sudah bayar)," ucapnya.
Edhy juga mendapat total remisi 7 bulan 15 hari. Selama masa pembebasan bersyarat, Edhy masih wajib lapor.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," ujar Deddy Eduar.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," sambungnya.
(haf/fas)