Pria berinisial FA (28) asal Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menggunakan obat keras golongan G tanpa resep dokter.
Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (28/11). Pria tersebut langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor.
"Kita cuma amankan saja kemarin, langsung diserahkan ke Narkoba," kata Yunli kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunli mengatakan awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan obat-obatan yang dilakukan oleh FA. Kemudian polisi segera menuju ke lokasi.
"Laporan dari warga saja, terus kita cek dan ada, langsung diamankan dan diserahkan ke Polres," ucap Yunli.
Ribuan butir obat-obatan diamankan dari tangan pelaku. Polisi juga menyita sejumlah uang tunai dari tangan FA sebagai barang bukti.
"Barang bukti 1.570 butir Tramadol, 420 butir Trihex, 216 butir Hexymer, 240 butir Dextro, dan yang tunai Rp 795 ribu," imbuhnya.
Simak juga 'Saat Nafa Urbach Angkat Bicara soal Disebut Konsumsi Obat Keras di Kafe Senopati':