Curi 18 Pasang Sepatu, Pria di Jaksel Ditangkap Polisi Saat COD-an

Curi 18 Pasang Sepatu, Pria di Jaksel Ditangkap Polisi Saat COD-an

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 15:16 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto ilustrasi borgol. (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria bernama Dodi Frans Makani (30) ditangkap setelah melakukan pencurian 18 pasang sepatu di sebuah kontrakan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap 2 jam setelah beraksi saat menjual barang hasil curian.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah korban melapor ke polsek. Polisi kemudian melakukan patroli siber dan mendapatkan sebuah akun yang menjual sepatu di media sosial.

"18 pasang sepatu di kontrakan itu. Jam 6 pencurian, korban selanjutnya lapor ke Polsek. Terus kita tanya pelapornya, dicek. Kita langsung patroli siber di Facebook," kata Tedjo saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku saat itu menawarkan sepatu 'bermerek' milik korban. Korban mengonfirmasi betul bahwa sepatu yang dijual pelaku tersebut adalah miliknya.

"Nggak tahunya (sepatu) sedang dijual ditawarin di Facebook. Sepatu Dr. Martens, ada Nie, Reebok, ada sepatu kantor," ucap Tedjo.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli. Hingga kemudian disepakati transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).

"Sudah kita pancing kita tangkap. Dua jam langsung ditangkap kita. Kita chat lewat medsos, COD-an langsung kita pancing," ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah beraksi sejak 2 tahun lalu. Namun belum diketahui berapa banyak sepatu yang sudah pelaku jual. Uang hasil penjualan, lanjut Tedjo, pelaku gunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Pas kita tangkap TKP-nya banyak nggak hanya di situ saja, ada di Ulujami dan wilayah Pesanggarahan lainnya. Ada banyak (sepatu yang sudah dijual). Dua tahun dia operasi mencuri sepatu khusus spesialis sepatu. (hasil penjualan) buat hari-hari saja, sama foya-foya," jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Atas ulahnya, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 362 KUHP.

Simak juga 'Saat CCTV Aksi Pasutri di Jaktim Gagal Curi Motor gegara Kunci T Patah':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads