Tersangka Kasus Korupsi KJRI Johor Bahru Meninggal

Tersangka Kasus Korupsi KJRI Johor Bahru Meninggal

- detikNews
Kamis, 09 Nov 2006 23:02 WIB
Jakarta - Tersangka dugaan korupsi di Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, Malaysia periode 2002-2004 Maryadi Sukohadiwiryo meninggal dunia karena gagal ginjal. Kasus yang sedang ditangani KPK ini sudah berada pada tahap penyidikan."Yang bersangkutan meninggal dunia di RS Internasional Bintaro, Tangerang, hari ini sekitar pukul 08.30 WIB," kata Humas KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (8/11/2006).Johan menjelaskan KPK mengetahui perihal meninggalnya Maryadi dari pihak keluarga almarhum. Almarhum sudah lama menderita penyakit ginjal ini dan juga harus menjalani cuci darah 2 kali dalam seminggu."Tim penyidik sudah pergi ke sana untuk mengucapkan belasungkawa dari KPK. Kami sendiri juga mengucapkan turut berduka cita," ujarnya.Johan menjelaskan, Maryadi ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 6 November lalu. "Pada Senin kemarin kami memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang menjalani pengobatan," jelasnya.Menurutnya, kasus hukum yang menjerat Mariyadi pun dihentikan. Namun demikian, kasus yang diduga merugikan negara Rp 13,851 miliar atau sekitar RM 5,54 juta ini tetap dilanjutkan.Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya telah menahan Kasubdit Imigrasi KJRI Johor Bahru Prijatna Setiawan pada 31 Oktober lalu. Prijatna dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyatakan kasus ini mengenai kenaikan tarif dari harga resmiu untuk paspor dan visa kunjungan di KJRI Johor Bahru. (bal/bal)


Berita Terkait